Dorong Transparansi, Pemko Padangsidimpuan Sosialisasikan Perwal Transaksi Non Tunai dan Perjalanan Dinas

Pemerintah Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi dua regulasi strategis, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dan Perwal Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.

Sosialisasi berlangsung di Aula Bapelitbangda Kota Padangsidimpuan, Kamis (4/9/2025), dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki, SH, MH, CGCAE. Kegiatan ini dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat penatausahaan keuangan, bendahara perangkat daerah, serta tamu undangan.

Dalam sambutannya, Plt. Sekda menegaskan bahwa penerapan transaksi non tunai akan memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah agar lebih efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perwal 16/2025 mengatur bahwa seluruh transaksi keuangan daerah, baik pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, wajib dilakukan secara non tunai melalui instrumen pembayaran digital. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan potensi kebocoran, meningkatkan tertib administrasi, serta selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Sementara itu, Perwal 17/2025 disusun untuk memastikan pelaksanaan perjalanan dinas pejabat negara, ASN, maupun pihak terkait berlangsung sesuai prinsip selektif, efisien, dan akuntabel. Regulasi ini mengatur prosedur penugasan, tingkatan biaya perjalanan dinas, komponen pembiayaan (uang harian, transportasi, penginapan, representasi), hingga mekanisme pertanggungjawaban yang wajib dilaporkan maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan. Dengan demikian, setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD benar-benar sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pejabat penatausahaan keuangan, PPK, dan bendahara di setiap perangkat daerah memahami langkah teknis dan implementasi dari kedua peraturan wali kota ini. Transparansi bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi kebutuhan untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Rahmat Marzuki.

Pada kesempatan itu, Plt. Sekda juga menekankan pentingnya perubahan pola kerja dan menurunkan ego sektoral antar-OPD. “Kurang lebih satu bulan saya menjabat Plt. Sekda, dan saya melihat kendala terbesar kita ada pada ego sektoral. Padahal, kita semua sama-sama mengemban amanah dari wali kota, hanya berbeda pada tugas dan kewenangan. Mulai hari ini mari kita tunjukkan kinerja terbaik dan meminimalisir persoalan yang berdampak hukum. Kalau tidak dimulai hari ini, kapan lagi?” ungkapnya.

Sekda Rahmat menambahkan bahwa keberhasilan penerapan kedua peraturan ini tidak lepas dari sinergi dan komitmen bersama seluruh OPD. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang telah berperan aktif, serta Bapelitbangda yang memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini.