Ribuan e-KTP Rusak Dan Invalid Dimusnahkan Di Halaman Kantor Walikota Padangsidimpuan.

Ribuan e-KTP rusak dan invalid dimusnahkan di halaman Kantor Walikota Padangsidimpuan disaksikan oleh Walikota Padangsidimpuan, Kapolres Kota Padangsidimpuan, Ketua MUI, Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan dan juga pihak-pihak terkait.

Jumlah e-KTP rusak dan invalid tersebut berkisar 7.754 keping yang tersimpan di Kantor Dukcapil Kota Padangsidimpuan dari tahun 2011 hingga tahun 2018.  Tujuan dari pemusnahan tersebut adalah untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dan juga memenuhi instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.

Foto e-KTP rusak dan invalid/Foto: Arif Rahman Saleh Matondang-Diskominfo
Foto e-KTP rusak dan invalid/Foto: Arif Rahman Saleh Matondang-Diskominfo

Kerusakan e-KTP tersebut bisa bersifat fisik atau kesalahan data pada e-KTP sehingga menjadi tidak sah (invalid).  Kesalahan data tersebut bisa berupa salah penulisan nama, alamat, tanggal lahir ataupun photo tidak sesuai dengan pemilik.

Dalam prosesnya, ribuan keping e-KTP tersebut dimasukkan ke dalam dua tong kecil dan dibakar oleh Walikota Padangsidimpuan bersama Kapolres Kota Padangsidimpuan dan dibantu oleh beberapa petugas.

Pembakaran e-KTP tersebut diaduk-aduk agar musnah secara sempurna agar sisanya tidak bisa disalahgunakan lagi.