Ribuan e-KTP rusak dan invalid dimusnahkan di halaman Kantor Walikota Padangsidimpuan disaksikan oleh Walikota Padangsidimpuan, Kapolres Kota Padangsidimpuan, Ketua MUI, Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan dan juga pihak-pihak terkait.
Jumlah e-KTP rusak dan invalid tersebut berkisar 7.754 keping yang tersimpan di Kantor Dukcapil Kota Padangsidimpuan dari tahun 2011 hingga tahun 2018. Tujuan dari pemusnahan tersebut adalah untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dan juga memenuhi instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.

Kerusakan e-KTP tersebut bisa bersifat fisik atau kesalahan data pada e-KTP sehingga menjadi tidak sah (invalid). Kesalahan data tersebut bisa berupa salah penulisan nama, alamat, tanggal lahir ataupun photo tidak sesuai dengan pemilik.
Dalam prosesnya, ribuan keping e-KTP tersebut dimasukkan ke dalam dua tong kecil dan dibakar oleh Walikota Padangsidimpuan bersama Kapolres Kota Padangsidimpuan dan dibantu oleh beberapa petugas.
Pembakaran e-KTP tersebut diaduk-aduk agar musnah secara sempurna agar sisanya tidak bisa disalahgunakan lagi.


