SKB Harlibnas Dan Cuti Bersama 2018

Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Natal pada hari Selasa 25 Desember 2018, Kami memberitahukan bahwa pada hari Senin 24 Desember 2018 merupakan Cuti Bersama, Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, Terima kasih atas perhatiannya.

Ribuan e-KTP Rusak Dan Invalid Dimusnahkan Di Halaman Kantor Walikota Padangsidimpuan.

Ribuan e-KTP rusak dan invalid dimusnahkan di halaman Kantor Walikota Padangsidimpuan disaksikan oleh Walikota Padangsidimpuan, Kapolres Kota Padangsidimpuan, Ketua MUI, Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan dan juga pihak-pihak terkait. Jumlah e-KTP rusak dan invalid tersebut berkisar 7.754 keping yang tersimpan di Kantor Dukcapil Kota Padangsidimpuan dari tahun 2011 hingga tahun 2018.  Tujuan dari pemusnahan tersebut adalah untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dan juga memenuhi instruksi dari Kementerian Dalam Negeri. Kerusakan e-KTP tersebut bisa bersifat fisik atau kesalahan data pada e-KTP sehingga menjadi tidak sah (invalid).  Kesalahan data tersebut bisa berupa salah penulisan nama, alamat, tanggal lahir ataupun photo tidak sesuai dengan pemilik. Dalam prosesnya, ribuan keping e-KTP tersebut dimasukkan ke dalam dua tong kecil dan dibakar oleh Walikota Padangsidimpuan bersama Kapolres Kota Padangsidimpuan dan dibantu oleh beberapa petugas. Pembakaran e-KTP tersebut diaduk-aduk agar musnah secara sempurna agar sisanya tidak bisa disalahgunakan lagi.