DPRD Kota Padangsidimpuan Sahkan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna

‎Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna pada Jum’at, (19/9/25), guna mengesahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

‎Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Srifitrah Munawaroh, S.Ak, ini berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Daerah.

‎Rapat yang digelar di Gedung Paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, Wakil Ketua DPRD Taty Ariani Tambunan, Wakil Ketua DPRD Rusydi Nasution, Plt. Sekretaris Daerah, Para Asisten, serta seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

‎Dalam sambutannya, Ketua DPRD Srifitrah Munawaroh menyampaikan ucapan syukur dan terima kasih atas partisipasi semua pihak dalam proses pembahasan yang telah berlangsung sejak beberapa hari sebelumnya.

‎“Alhamdulillah, berkat rahmat Allah SWT dan kerja keras semua pihak, kita dapat menyelesaikan pembahasan perubahan anggaran ini dengan baik,” ujarnya.

‎Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan Muhammad Fajar Dalimunthe dalam rapat, pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2025 telah melalui proses yang panjang dan detail, dimulai dari Rapat Komisi dengan mitra kerja pada 16 September, dilanjutkan dengan Rapat Konsultasi Badan Anggaran, Komisi, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 17 September.

‎Hasil pembahasan menunjukkan adanya penyesuaian signifikan pada postur anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan Daerah mengalami penurunan dari rencana semula sebesar Rp 922,16 miliar menjadi Rp 865,98 miliar, atau berkurang sebesar Rp 56,17 miliar. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah.

‎Sementara itu, Belanja Daerah juga disesuaikan dari Rp 947,66 miliar menjadi Rp 869,70 miliar, atau terjadi pengurangan sebesar Rp 77,95 miliar. Meski terjadi perubahan pada pendapatan dan belanja, Pengeluaran Pembiayaan tetap tidak berubah sebesar Rp 1,5 miliar.

‎Dengan realitas anggaran tersebut, APBD 2025 akan mengalami defisit sebesar Rp 3,72 miliar. Untuk menutup defisit ini, disepakati penggunaan Pembiayaan Netto sebesar Rp 3,72 miliar, yang bersumber dari Penerimaan Pembiayaan yang juga telah disesuaikan menjadi Rp 5,22 miliar.

‎Selain itu, dalam rapat juga disepakati dilakukan perubahan dan pergeseran belanja antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran yang tersedia sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah.

‎Dalam kesimpulan rapat, disepakati bahwa postur akhir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Padangsidimpuan Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

‎· Pendapatan Daerah: Rp 865.982.269.855,-

‎· Belanja Daerah: Rp 869.706.334.848,-

‎· Defisit: (Rp 3.724.064.993,-)

‎· Pembiayaan Netto: Rp 3.724.064.993,-

‎Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, MKes pada sambutannya menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan daerah dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat terkini.

‎”Tentunya setiap perubahan anggaran harus bermuara pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan warga Kota Padangsidimpuan.”

‎”Kita akan terus memaksimalkan sumber daya yang ada. Kami berharap dukungan DPRD dan seluruh elemen masyarakat agar semakin memperkuat upaya bersama dalam mewujudkan Padangsidimpuan yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ungkapnya.

‎Letnan juga mengatakan bahwa Pemko Padangsidimpuan berkomitmen menjalankan program prioritas pembangunan dengan penuh tanggung jawab di tengah keterbatasan fiskal.

‎Dengan disahkannya Perubahan KUA-PPAS ini, Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan diinstruksikan untuk segera menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 berdasarkan dokumen anggaran yang telah disepakati bersama ini.

‎Rapat paripurna ditutup dengan harapan bahwa APBD Perubahan 2025 dapat diimplementasikan secara efektif untuk memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padangsidimpuan.