Pemerintah Kota Padangsidimpuan menyelenggarakan Rapat Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tahun 2025.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.5.7/1685/Bangda tanggal 17 Maret 2025 mengenai Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting.

Rapat dijadwalkan pada Kamis, 18 September 2025 di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Padangsidimpuan

Adapun agenda rapat meliputi:

1. Evaluasi progres penginputan Web Aksi Konvergensi pada tahap perencanaan dan pelaksanaan.

2. Penguatan peran TPPS dalam percepatan penurunan stunting di Kota Padangsidimpuan.