Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna Lanjutan tentang rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padangsidimpuan di Gedung DPRD Padangsidimpuan, Selasa,26 Februari 2019. Menurut Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution SH dalam sambutannya mengatakan rencana pembangunan jangka menengah daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang menggambarkan proses pelaksanaan pembangunan secara utuh dan terintegrasi selama kurun waktu lima tahun dan dijabarkan dalam rencana kerja tahunan pemerintah daerah.
Muatan pokok dari RPJMD bertumbuh pada data aktual daerah, permasalahan-permasalahan daerah yang akan diselesaikan baik permasalahan internal maupun eksternal, isu-isu strategis, visi misi kepemimpinan periodesasi lima tahun, arah kebijakan dan strategi pemerintah daerah, ketersediaan dana, indicator kinerja dan rancangan masa transisi.
Sementara itu, RPJMD berdasarkan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional secara lengkap kemudian disusun dengan menggunakan lima pendekatan pokok yaitu pendekatan teknokratik, yakni perencanaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan penggunaan data yang akurat dan akuntabel.
Pendekatan politik yang memuat visi misi kepemimpinan periiodesasi lima tahun kedepan. Pendekatan partisipatif yang dilakukan dengan menerima usul, saran, masukan dan kepentingan semua komponen pelaku pembangunan yang relevan dengan visi misi yang ditetapkan.
Pendekatan Top-down (atas bawah), yang dilakukan dengan mensinergikan/memaduserasikan keterkaitan perencanaan program/kegiatan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Sumatera Utara.
Serta pendekatan Bottom-up (bawah-atas) yang dilakukan dengan mensinergikan keterkaitan perencanaan program/kegiatan terhadap renstra perangkat daerah dan permsalahan maupun isu strategis di tingkat masyarakat.
Source : HumasKotaPadangsidimpuan


