Dinas PUTR Laksanakan Rapat Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kec. Padangsidimpuan Utara di Aula Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan, hari Senin (7/8).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun RDTR agar tersedia dokumen legal sebagai pedoman peraturan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan Secara umumnya, setiap ruang memiliki fungsi administratif dan fungsional dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana rinci tata ruang. Di Indonesia, terdapat dua jenis perencanaan utama yaitu Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang (RTR) yang menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu.
Rencana Tata Ruang terbagi menjadi 2, yakni rencana umum yang terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota dan rencana rinci yang terdiri dari RTR Pulau, RTR Kawasan Strategis Nasional, dan RDTR Kabupaten dan Kota.
Penyusunan RDTR sendiri terdapat dalam Undang-Undang Penataan Ruang serta diatur lebih jauh di dalam peraturan menteri yang diterbitkan pada tahun 2011 dan diperbaharui pada tahun 2018. Pada peraturan tersebut diatur mengenai hal-hal serta muatan substansi yang harus dipenuhi dalam menyusun dokumen RDTR, yang terdiri dari dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ).
Dalam peraturan yang mengatur mengenai RDTR, secara umum fungsi RDTR adalah sebagai berikut:
1. Kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW.
2. Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW.
3. Acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang.
5. Acuan dalam penyusunan RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan).
RDTR juga berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan umum dengan implementasi pembangunan di lapangan. RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Jika sebelumnya untuk mendirikan bangunan diperlukan IMB, maka kini telah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang merujuk RDTR. Meskipun telah berganti istilah, namun tetap memiliki fungsi pengendalian yang sama.
RDTR dalam prakteknya digunakan dalam komplemen dengan peraturan zonasi, khususnya dalam pengendalian pemanfaatan ruang di suatu wilayah kabupaten/ kota.
Instrumen ini terbilang detil dan sangat esensial memandu pelaksanaan tata ruang di lapangan.Rapat tersebut dihadiri OPD terkait, BPN, Camat Padangsidimpuan Utara serta Lurah & Kepala Desa se Kecamatan Padangsidimpuan Utara.


