Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan inisiatif program kerja pemerintah untuk meningkatkan kinerja melalui transformasi pemerintahan. Hal ini dengan memanfaatkan dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai penguatan pada area perubahan Reformasi Birokrasi, sehingga tujuan Reformasi Birokrasi dapat diwujudkan.
Sebagai upaya peningkatan kematangan penyelenggaraan SPBE, Rapat Tim Koordinasi SPBE kota Padangsidimpuan digelar, pada Kamis (30/03/2023) di Ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan.
“Rapat yang di selenggarakan hari ini, merupakan penyusunan rancangan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kota Padangsidempuan, Ini juga merupakan wujud komitmen kita terkait penguatan reformasi birokrasi di Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Khususnya Implementasi SPBE”, Ungkap Rahuddin Harahap, SH, MH yang bertindak sebagai moderator saat membuka rapat tersebut.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, H.Letnan Dalimunthe, M.Kes menyampaikan pula bahwa melalui rapat ini diharapkan mampu menjadi ruang diskusi untuk seluruh Tim Koordinasi SPBE.
Untuk memantik diskusi para Tim Koordinasi SPBE di ruang rapat tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Padangsidimpuan, Erwin Nasution, SH turut hadir menyumbangkan fikiran dan gagasan sehingga di rencanakan Perwal yang akan di lahirkan ini tidak meyimpang dari Peraturan Daerah yang sudah ada, yakni Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan SPBE Kota Padangsidimpuan.
Di akhir kegiatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padangsidimpuan, Nurcahyo Budi Susetyo, ST mengucapkan Terimakasih kepada tim dan Staff ahli yang sudah hadir, beliau berharap penyusunan rancangan Peraturan Walikota tentang Tata Kelola SPBE ini, segera rampung dan melahirkan Perwal yang menjadi penguatan Tata Kelola SPBE yang terpadu dan efisien.


