Pembahasan Laporan Fakta dan Analisis Revisi RTRW Kota Padangsidimpuan

Pembahasan Laporan Fakta dan Analisis Revisi RTRW Kota Padangsidimpuan diadakan di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Padangsidimpuan pada Jum’at (14/07/2023).

Penyusunan Revisi RTRW Kota Padangsidimpuan ini didasari oleh beberapa urgensi baik dari sudut dinamika pembangunan maupun standar peraturan perundang-undangan serta telah dilakukannya peninjauan kembali sehingga sangat perlu dilakukan pembaharuan produk induk penataan ruang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I dan II, OPD terkait, Kepala BPN Kota Padangsidimpuan, lurah dan konsultan dari PT. Cita Kreasi Latena Kota Medan.

Maksud dari kegiatan ini adalah penyempurnaan materi RTRW Kota Padangsidimpuan yang tertuang dalam Perda Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padangsidimpuan Tahun 2013-2033 dan tersedianya suatu produk ruang wilayah Kota Padangsidimpuan yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.