Rapat Aksi VI Koordinasi dan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Kota Padang Sidempuan Tahun 2022 digelar di Aula BKPSDM Kota Padang Sidempuan

Rapat Aksi VI Koordinasi dan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Kota Padang Sidempuan Tahun 2022 digelar di Aula BKPSDM Kota Padang Sidempuan pada Rabu (02/11/2022).

Kegiatan ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Kepala BKKBN No. 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.

Aksi VI Sistem Manajemen Data Stunting, Sistem Manajemen Data Intervensi Pencegahan dan Penurunan Stunting adalah tatanan pengelolaan data di tingkat Kabupaten/Kota samapi dengan tingkat desa yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan dan pengelolaan program/atau kegiatan pencegahan dan penurunan stunting.

Tujuan umum pelaksanaan perbaikan sistem manajemen data stunting adalah menyediakan akses data dalam pengelolaan program pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi. Tujuan khususnya memastikan kebutuhan data dalam integrasi lainnya terpenuhi.

Harapannya dengan adanya pelaksanaan rapat ini yang merupakan rangkaian dari delapan aksi konvergensi stunting serta saling bersinergi antar OPD terkait dalam TPPS Kota Padang Sidempuan dapat menurunkan angka stunting di Kota Padang Sidempuan sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah pusat.