Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Pelaksanaan Surveilans Gizi digelar di Aula KPN Budi Luhur pada hari Rabu, (05/10/2022).
Kegiatan ini adalah sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 72 Tahun
2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia No. 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 dan juga sebagai penekanan komitmen pada tingkat kelurahan, desa, dan camat agar pendataan lebih akurat dan tidak ada ketimpangan data antara SSGI dengan Kota Padang Sidempuan.
Diharapkan dengan kegiatan ini semua lintas sektor yang hadir memahami dan mengetahui permasalahan dalam upaya Percepatan dan Penurunan Stunting di Kota Padang Sidempuan sehingga kendala dapat teratasi dengan baik.
Ini adalah aksi ke tujuh dari delapan aksi Percepatan Penurunan Angka Stunting yang merupakan proses pembaruan data-data sehingga data yang ditampilkan representatif untuk menunjukkan angka prevalensi stunting di Kota Padang Sidempuan.
Turut hadir Kepala BAPELITBANGDA Kota Padang Sidempuan, TP. PKK Kota Padang Sidempuan, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, Lurah, dan para undangan lainnya.


