APEL PELEPASAN PENEGAK PERATURAN DAERAH NOMOR 41 TAHUN 2003 DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2005
Wakil Walikota Padangsidimpuan, Ir. H. Arwin Siregar, MM Memimpin Apel Pelepasan Penegak Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2003 Dan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2005 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Pusat Pasar Kota Padangsidimpuan Yang Dilaksanakan Pada Hari Senin, 20 Januari 2020 Bertempat Di Halaman Kantor Walikota Padangsidimpuan.
Wakil Walikota Padangsidimpuan Dalam Sambutannya Menyampaikan Bahwa Kegiatan Ini Sebagai Upaya Pemerintah Melalui Perangkat-Perangkatnya Rutin Melakukan Penertiban Serta Penataan Fungsi Fungsi Fasilitas Umum. Demi Mewujudkan Kenyamanan Serta Upaya Memenuhi Pelayanan Publik Kepada Semua Lapisan Masyarakat, Khususnya Dalam Memberikan Rasa Nyaman Saat Berada Di Pasar Tradisional.
Wakil Walikota Padangsidimpuan Juga Menghimbau Kepada Para Personil Yang Bertugas Dilapangan Untuk Menggunakan Cara Yang Humanis Tanpa Kekerasan, Sehingga Penertiban Hari Ini Berjalan Dengan Lancar Dan Kondusif.
Turut Hadir Dalam Acara Tersebut Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Asisten Dan Staf Ahli, Kadis Perhubungan, Kadis Perdagangan, Kadis Kominfo,Kasat Pol PP,Kabag Hukum, Kabag Perekonomian.


