Pemerintah Kota Padangsidimpuan melaksanakan sosialisasi Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2019-2023 serta Penyusunan Formulasi Action Plan Reformasi Birokrasi Tahun 2019 bertempat di Ballroom Hotel Mega Permata Rabu (13/11). Kegiatan ini dilakukan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Acara dibuka langsung oleh Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, Pada acara ini juga menghadirkan narasumber dari PT. QIMS INTRASINDO Bapak Achmad Tirmizi Hutasuhut, ST, MM selaku President Director/ Consultant &Trainer.
Walikota saat membuka acara tersebut menyampaikan maksud dan tujuan digelarnya kegiatan ini yakni untuk mendapatkan kesamaan persepsi/pemahaman dan keterpaduan langkah–langkah SKPD dalam penyusunan road map reformasi birokrasi pemerintah, serta adanya peningkatan wawasan SKPD dan tersedianya tenaga–tenaga terampil dalam penyusunan serta adanya partisipasi aktif dari para aparatur dilingkup SKPD dalam pembuatan road map reformasi birokrasi.
Beliau juga menekankan perlunya loncatan perbaikan, baik dari segi regulasi, proses dan penilaian. Belum optimalnya pelaksanaan reformasi birokrasi di Kota Padangsidimpuan dipicu oleh belum optimalnya pengawasan, ketertiban pengelolaan asset dan keuangan daerah serta belum optimalnya pelayanan publik.
Dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui rapat ini saya sampaikan agar seluruh peserta yang hadir dapat merumuskan langkah – langkah yang dapat dilakukan bersama dalam 5 tahun kedepan, sehingga agenda reformasi birokrasi dapat terlaksana dengan sebaik – baiknya. Sementara itu narasumber pada kesempatan itu memaparkan sesuai peraturan presiden nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi tahun 2019-2023 dan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 11 tahun 2015 tentang road map reformasi birokrasi 2015-2019, mengamanatkan bahwa reformasi birokasi mencakup 8 (delapan) area perubahan meliputi kelembagaan, ketatalaksanaan, sumber daya manusia aparatur, peraturan perundang-undangan, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, “mind set”, dan “culture set”. Sehingga perlu direncanakan secara sistematis dan komprehensif dalam suatu dokumen road map reformasi birokrasi sejalan dengan visi dan misi yang ada pada setiap instansi pada setiap tingkatan pemerintahan agar keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dapat diukur. Dengan adanya road map reformasi birokrasi, dapat menjadi pedoman seluruh unit kerja di lingkungan pemerintah untuk mencapai target-target yang ditetapkan terkait dengan reformasi birokrasi di Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Walikota saat membuka acara tersebut menyampaikan maksud dan tujuan digelarnya kegiatan ini yakni untuk mendapatkan kesamaan persepsi/pemahaman dan keterpaduan langkah–langkah SKPD dalam penyusunan road map reformasi birokrasi pemerintah, serta adanya peningkatan wawasan SKPD dan tersedianya tenaga–tenaga terampil dalam penyusunan serta adanya partisipasi aktif dari para aparatur dilingkup SKPD dalam pembuatan road map reformasi birokrasi.
Beliau juga menekankan perlunya loncatan perbaikan, baik dari segi regulasi, proses dan penilaian. Belum optimalnya pelaksanaan reformasi birokrasi di Kota Padangsidimpuan dipicu oleh belum optimalnya pengawasan, ketertiban pengelolaan asset dan keuangan daerah serta belum optimalnya pelayanan publik.
Dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui rapat ini saya sampaikan agar seluruh peserta yang hadir dapat merumuskan langkah – langkah yang dapat dilakukan bersama dalam 5 tahun kedepan, sehingga agenda reformasi birokrasi dapat terlaksana dengan sebaik – baiknya. Sementara itu narasumber pada kesempatan itu memaparkan sesuai peraturan presiden nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi tahun 2019-2023 dan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 11 tahun 2015 tentang road map reformasi birokrasi 2015-2019, mengamanatkan bahwa reformasi birokasi mencakup 8 (delapan) area perubahan meliputi kelembagaan, ketatalaksanaan, sumber daya manusia aparatur, peraturan perundang-undangan, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, “mind set”, dan “culture set”. Sehingga perlu direncanakan secara sistematis dan komprehensif dalam suatu dokumen road map reformasi birokrasi sejalan dengan visi dan misi yang ada pada setiap instansi pada setiap tingkatan pemerintahan agar keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dapat diukur. Dengan adanya road map reformasi birokrasi, dapat menjadi pedoman seluruh unit kerja di lingkungan pemerintah untuk mencapai target-target yang ditetapkan terkait dengan reformasi birokrasi di Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Sumber : Humas Kota Padangsidimpuan


