Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH melakukan penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertempat di Ruang Pendopo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jalan Pattimura Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
Penandatanganan tersebut dalam rangka tertib administrasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 dan menindak lanjuti persetujuan hibah yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta menindak lanjuti Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Walikota Irsan Efendi Nasution SH menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dengan perolehan total nilai Rp.1.883.859.450,- yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR pada Ditjen Cipta Karya dengan rincian Jalan Khusus Perorangan sebesar Rp.147.009.000,- dan RTH Kawasan Pijor Koling Kota Padangsidimpuan sebesar Rp.1.736.850.450,-.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang dalam hal ini Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR atas bantuan dan perhatiannya terhadap pembangunan infrastruktur di daerah khususnya di Kota Padangsidimpuan, Jika ditotal nilainya sekitar Rp1,8 miliar. ujar Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH.
Penandatanganan tersebut dalam rangka tertib administrasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 dan menindak lanjuti persetujuan hibah yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta menindak lanjuti Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Walikota Irsan Efendi Nasution SH menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dengan perolehan total nilai Rp.1.883.859.450,- yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR pada Ditjen Cipta Karya dengan rincian Jalan Khusus Perorangan sebesar Rp.147.009.000,- dan RTH Kawasan Pijor Koling Kota Padangsidimpuan sebesar Rp.1.736.850.450,-.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang dalam hal ini Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR atas bantuan dan perhatiannya terhadap pembangunan infrastruktur di daerah khususnya di Kota Padangsidimpuan, Jika ditotal nilainya sekitar Rp1,8 miliar. ujar Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH.
Kadis PU Kota Padangsidimpuan Armin Siregar melalui Kabid Cipta Karya Rahman Nasution juga mengatakan bahwa penandatanganan yang dilakukan tersebut merupakan legalitas serah terima hibah barang milik Negara kepada Kota Padangsidimpuan dan dikatakan bahwa “pelaksanaan hibah tersebut merupakan tertib administrasi pengelolaan barang milik Negara serta bentuk sinergitas pemerintah pusat dan daerah, dengan penyerahan asset tersebut akan dicatat menjadi asset Pemko Padangsidimpuan dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tentunya akan dimanfaatkan dan dipelihara bersama”, pungkasnya.
Dalam penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut Walikota didampingi oleh Kepala Dinas PU dan Kabid Cipta Karya Rahman Nasution.
Sumber : Humas Kota Padangsidimpuan


