PENERANGAN HUKUM TA. 2019 TENTANG PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) KEPADA KEPALA SD DAN SMP SE-KOTA PADANGSIDIMPUAN

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengadakan acara penerangan hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Kepala SD dan SMP Se-Kota Padangsidimpuan di Aula Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan pada Selasa, (21/08/2019). Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan H. Muhammad Luthfi Siregar, SH, MM. Program ini adalah yang perdana dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Menurut beliau acara ini sangat baik untuk diterapkan kepada para kepala sekolah SD dan SMP demi mendukung visi dan misi Walikota Padangsidimpuan. “Harapan saya, dengan adanya program penerangam hukum tentang Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kiranya akan lebih baik penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS di sekolah di Kota Padangsidimpuan” ujar H. Muhammad Luthfi Siregar, SH, MM dalam sambutannya.

Adapun program ini adalah untuk memberikan penerangan hukum kepada masyarakat dengan objek kepala sekolah SD dan SMP. “Tujuannya adalah untuk memperkenalkan tentang tindak pidana korupsi kayak mana sih?, setelah itu dikaitkan ke Dana BOS Reguler tahun 2019, agar pelaksanaan pemanfaatan dan penggunaan Dana BOS itu sesuai dengan aturan , sehingga tidak terjadi yang namanya perbuatan korupsi” papar Soleh, SH selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan

Harapan beliau agar guru-guru dan kepala sekolah di Kota Padangsidimpuan taat aturan tentang Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2019 agar peggunaannya tidak melenceng dan sesuai dengan petunjuk teknis program penggunaan Dana BOS.