Padangsidimpuan, 15 September 2025 – DPRD Kota Padangsidimpuan menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2025-2045, dengan catatan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan harus lebih dulu memperbaiki naskah akademiknya.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD yang dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, Senin (15/9). Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Hj. Taty Ariani Tambunan, menyampaikan bahwa hasil pandangan umum seluruh fraksi menekankan pentingnya penyempurnaan naskah akademik sebagai dasar Ranperda.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangannya menilai naskah akademik saat ini masih perlu penyempurnaan agar lebih komprehensif, berbasis data yang akurat, dan memuat analisis mendalam terkait tata ruang dan wilayah.
Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Harry Pahlevi Harahap, yang hadir dalam rapat, menyambut baik masukan tersebut. Ia menyatakan kesiapan Pemko untuk segera merevisi naskah akademik sesuai arahan DPRD.
> “Pemko berkomitmen penuh untuk menyempurnakan naskah akademik ini. Kami akan bekerja keras melibatkan berbagai pihak terkait agar dokumen yang disajikan benar-benar matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujar Harry Pahlevi Harahap.
Setelah rapat, Ranperda RTRW beserta naskah akademiknya diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk dibahas lebih mendalam bersama pihak eksekutif. Pembahasan di tingkat Bapemperda direncanakan dimulai pada Selasa, 16 September 2025.