Walikota Padangsidimpuan Lantik 22 Pegawai P3K

Sebanyak 22 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dilantik oleh Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH di Aula Utama Kantor Walikota, Jum’at (7/5).Walikota Irsan Efendi mengingatkan bahwa pengangkatan ini berdasar perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. “Ini sangat patut untuk disyukuri dan bermanfaat bagi masyarakat” ucapnya.Walikota juga berpesan P3K nantinya bisa bekerja secara profesional dan fokus terhadap tugas serta fungsinya. “Kinerja antara yang kemarin dengan sekarang harus selalu baik, terlebih gaji dan tunjangan sudah jelas, SK untuk dua tahun mendatang dan akan diperpanjang, akan tetapi apabila selama dua tahun pegawai  P3K tersebut dinilai buruk, maka besar kemungkinan kontraknya tidak akan diperpanjang” ucap walikota Irsan.Seperti diketahui, sebanyak 22 pegawai pemerintah telah menerima SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja telah melalui proses dan tahapan yang begitu panjang. “Namun demikian, itu merupakan suatu mekanisme dalam kepegawaian yang berpedoman pada regulasi yang ada” terang Walikota Irsan.Selanjutnya, Walikota menerangkan, P3K ini merupakan angkatan pertama dan hanya terbagi pada kelompok penyuluh pertanian dan berharap agar para P3K dapat bekerja keras dan taat aturan serta terus mengembangkan diri untuk dapat menyesuaikan diri mengikuti perkembangan dan tantangan yang semakin komplek sehingga mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah khususnya di Kota Padangsidimpuan. @Sumber : Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setdako Padangsidimpuan

Sinergritas TNI-Polri dan Satpol-PP, Disiplinkan Warga Terkait Protokol Kesehatan

Puluhan personil gabungan dari anggota Satpol PP Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan, TNI dan juga BPBD Padangsidimpuan kembali melakukan pendisiplinan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai covid-19. Kegiatan kali ini dengan melakukan sidak langsung ke tempat-tempat usaha ( cafe, warung tenda biru, tempat nongkrong ) yang dikunjungi masyarakat, muda mudi, untuk mematuhi surat edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (6/5/2021) malam. Dalam kegiatan sidak tersebut petugas menanyakan tentang apakah pihak pengelola / pemilik mengetahui tentang Surat edaran PPKM dengan batas waktu 23.00 wib tidak melayani pembeli yg makan di tempat namun hanya di bungkus atau bawa pulang. Pemberlakukan pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM ) ini dilakukan sebagai salah satu langkah untu memutus mata rantai penyebaran covid-19 serta tindak lanjut Intruksi Mendagri No 10 tahun 2021 dengan mempertimbangkan kondisi wilayah masing-masing. Hal ini sebagai langkah antisipatif, sehingga harapannya jumlah yg terkonfirmasi tidak mengalami lonjakan selama bulan suci ramadhan dan pada pelaksanaan hari raya idul fitri 1442 H. Besar harapan kegiatan PPKM ini dapat berjalan dengan baik tentunya kerjasama semua pihak yg harus saling mendukung, Disamping itu kepada warga kota Padangsidimpuan kiranya harus membiasakan diri untuk mematuhi protokol kesehatan ( menggunakan masker, jaga jarak, sering cuci tangan, Tidak berkrumunan dan kurangi mobilisasi ). @Sumber : Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setdako Padangsidimpuan