{"id":4081,"date":"2020-05-15T20:35:47","date_gmt":"2020-05-15T13:35:47","guid":{"rendered":"https:\/\/padangsidimpuankota.go.id\/?p=4081"},"modified":"2020-05-16T04:42:54","modified_gmt":"2020-05-15T21:42:54","slug":"pemko-padangsidimpuan-terima-hasil-pemeriksaan-lkpd-tahun-anggaran-2019","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/diskominfo.padangsidimpuankota.go.id\/?p=4081","title":{"rendered":"Pemko Padangsidimpuan Terima Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019"},"content":{"rendered":"<div class=\"\" dir=\"auto\">\n<div id=\"jsc_c_t\" class=\"ecm0bbzt hv4rvrfc ihqw7lf3 dati1w0a\" data-ad-comet-preview=\"message\" data-ad-preview=\"message\">\n<div class=\"j83agx80 cbu4d94t ew0dbk1b irj2b8pg\">\n<div class=\"qzhwtbm6 knvmm38d\">\n<div class=\"kvgmc6g5 cxmmr5t8 oygrvhab hcukyx3x c1et5uql ii04i59q\">\n<div dir=\"auto\" style=\"text-align: justify;\">Pemerintah Kota Padangsidimpuan terima hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, melalui Video Conference (vidcon) dari Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Jum\u2019at (15\/05\/2020).<\/p>\n<p>Dalam penyampain penyerahan laporan melalui Vidcon itu,turut hadir Walikota Padangsidimpuan, Wakil Walikota Padangsidimpuan,, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sekdako dan OPD di Lingkungan Pemkot Padangsidimpuan.<\/p>\n<p>Kepala Perwakilan BPK RI Provsu,Eydu Oktain Panjaitan, mengatakan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2019 ini harus dilakukan jarak jauh (vidcon), hal ini dilakukan guna mengurangi penyebaran Covid- 19.<\/p>\n<p>Ia melanjutkan, BPK mengapresiasi atas kepatuhan Pemkot Padangsidimpuan atas penyerahan laporan keuangan unaudit secara tepat waktu, yaitu pada tanggal 4 Maret 2020.<\/p>\n<p>Eydu menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan ini Eydu Oktain Panjaitan juga mengatakan, terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih ada terdapat 4 hal terkait dengan pembukuan yang harus dikoreksi, dan atas 4 hal ini sudah dikoreksi oleh pemkot Padangsidimpuan sehingga laporan keuangan sudah sesuai dengan standard akuntansi pemerintahan.<\/p>\n<p>BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap penyajian belanja modal tersebut.<\/p>\n<p>\u201c Kami berharap, kedepan, pengolaan keuangan semakin baik dan akuntabel serta opini laporan keuangan kedepannya dapat ditingkatkan, tidak hannya meningkatkan opini tetapi lebih penting lagi yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat\u201d, ucap Eydu.<\/p>\n<p>Ia juga mengingatkan agar Pemkot Padangsidimpuan segera menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat \u2013 lambatnya 60 hari setelah laporan hasi pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang \u2013 undang No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengolaan dan tanggung jawab keuangan negara.<\/p>\n<p>Menanggapi hal tersebut, Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution Mengatakan kedepan akan memberikan perhatian lebih di tahun \u2013 tahun mendatang, dan mudah \u2013 mudah tidak menjadi temuan diwaktu mendatang.<\/p>\n<p>Kemudian, Walikota melanjutkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dan meminta perhatian khusus dari BPK RI Perwakilan Provsu untuk membantu menyelesaikan persoalan \u2013 persoalan dilingkungan Pemkot Padangsidimpuan.<\/p>\n<p>\u201c Kami punya mimpi dan cita \u2013 cita bisa menyelesaikan setiap persoalan dilingkungan pemerintah Kota Padangsidimpuan pada periode kepemimpinan kami ini \u201c tegas Walikota.<\/p><\/div>\n<div dir=\"auto\" style=\"text-align: justify;\">\n<p>@Sumber : <a class=\"oajrlxb2 g5ia77u1 qu0x051f esr5mh6w e9989ue4 r7d6kgcz rq0escxv nhd2j8a9 nc684nl6 p7hjln8o kvgmc6g5 cxmmr5t8 oygrvhab hcukyx3x jb3vyjys rz4wbd8a qt6c0cv9 a8nywdso i1ao9s8h esuyzwwr f1sip0of lzcic4wl oo9gr5id gpro0wi8 lrazzd5p\" tabindex=\"0\" role=\"link\" href=\"https:\/\/web.facebook.com\/Bagian-Protokol-Komunikasi-Pimpinan-Setdako-Padangsidimpuan-337281323379676\/?__cft__[0]=AZWpt-Bw4g-qdZuK1aRmidWG_K885NfA729qVAgut9dJtwWwordZt54AJimQ9Wgq7hZVAUczx-oFm6AQJHeotLuf4c5pXnvx7_EXhHSLGA-9AyEAnAMcG2OEYnw9yMKedfaJPY4CY3WiZbgH7v5ElvhPnJoxe6sL_dAIvTQ2r7F8hblObXJzbknEQjVc-wZ-yAKaV2ioO3VItXyCsWPNvdpG&amp;__tn__=-UC%2CP-R\"><strong>Bagian Protokol &amp; Komunikasi Pimpinan Setdako Padangsidimpuan<\/strong><\/a><\/p>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah Kota Padangsidimpuan terima hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, melalui Video Conference (vidcon) dari Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Jum\u2019at (15\/05\/2020). Dalam penyampain penyerahan laporan melalui Vidcon itu,turut hadir Walikota Padangsidimpuan, Wakil Walikota Padangsidimpuan,, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sekdako dan OPD di Lingkungan Pemkot Padangsidimpuan. Kepala Perwakilan BPK RI Provsu,Eydu Oktain Panjaitan, mengatakan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2019 ini harus dilakukan jarak jauh (vidcon), hal ini dilakukan guna mengurangi penyebaran Covid- 19. Ia melanjutkan, BPK mengapresiasi atas kepatuhan Pemkot Padangsidimpuan atas penyerahan laporan keuangan unaudit secara tepat waktu, yaitu pada tanggal 4 Maret 2020. Eydu menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan ini Eydu Oktain Panjaitan juga mengatakan, terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih ada terdapat 4 hal terkait dengan pembukuan yang harus dikoreksi, dan atas 4 hal ini sudah dikoreksi oleh pemkot Padangsidimpuan sehingga laporan keuangan sudah sesuai dengan standard akuntansi pemerintahan. BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap penyajian belanja modal tersebut. \u201c Kami berharap, kedepan, pengolaan keuangan semakin baik dan akuntabel serta opini laporan keuangan kedepannya dapat ditingkatkan, tidak hannya meningkatkan opini tetapi lebih penting lagi yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat\u201d, ucap Eydu. Ia juga mengingatkan agar Pemkot Padangsidimpuan segera menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat \u2013 lambatnya 60 hari setelah laporan hasi pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang \u2013 undang No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menanggapi hal tersebut, Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution Mengatakan kedepan akan memberikan perhatian lebih di tahun \u2013 tahun mendatang, dan mudah \u2013 mudah tidak menjadi temuan diwaktu mendatang. Kemudian, Walikota melanjutkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dan meminta perhatian khusus dari BPK RI Perwakilan Provsu untuk membantu menyelesaikan persoalan \u2013 persoalan dilingkungan Pemkot Padangsidimpuan. \u201c Kami punya mimpi dan cita \u2013 cita bisa menyelesaikan setiap persoalan dilingkungan pemerintah Kota Padangsidimpuan pada periode kepemimpinan kami ini \u201c tegas Walikota. @Sumber : Bagian Protokol &amp; Komunikasi Pimpinan Setdako Padangsidimpuan<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":4082,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[],"tags":[],"class_list":["post-4081","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/diskominfo.padangsidimpuankota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4081","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/diskominfo.padangsidimpuankota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/diskominfo.padangsidimpuankota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diskominfo.padangsidimpuankota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diskominfo.padangsidimpuankota.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=4081"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/diskominfo.padangsidimpuankota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4081\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4088,"href":"https:\/\/diskominfo.padangsidimpuankota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4081\/revisions\/4088"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/diskominfo.padangsidimpuankota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/4082"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/diskominfo.padangsidimpuankota.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=4081"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/diskominfo.padangsidimpuankota.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=4081"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/diskominfo.padangsidimpuankota.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=4081"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}