PENGUKUHAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

PENGUKUHAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANGSIDIMPUAN

Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH kukuhkan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan Jumat, 10/1/2020 bertempat di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan.

Dalam sambutannya Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH menyampaikan acara ini di selenggarakan berdasarkan Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor. 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan susunan Organisasi Perangkat daerah Kota Padangsidimpuan, Perlu Mengukuhkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan .

“Saya juga mengajak saudara/saudari, mari kita bersama – sama bergerak mewujudkan berbagai program-program pembangunan di berbagai lintas sektor di Kota Padangsidimpuan, sebagai Ikhtiar dan Upaya meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat secara keseluruhan. Dan Saya percaya, dengan potensi yang dimiliki di sertai kerja keras kita semua, perubahan itu secepatnya dapat kita capai” Ujar Walikota.

Turut Hadir dalam acara tersebut, Sekda Kota Padangsidimpuan H.Letnan Dalimunthe, S.km, M.Kes, Pimpinan Opd, dan undangan lainya.