Evaluasi penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Provinsi Sumatera Utara pada Kab. Kota se- Sumatera Utara

Dalam rangka penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat wabah COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara, Ketua Gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Provsu yang pada kesempatan ini di wakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Dr. Ir. Hj. R. Sabrina, M.Si sebagai Pemimpin rapat, Menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Provinsi Sumatera Utara pada Kabupaten/ Kota Se- Sumatera Utara, melalui Video Conference, Rabu (26/06/20). Dengan di selenggarakannya Rapat Virtual yang di hadiri oleh masing- masing Sekda Kab/Kota se-Sumatera Utara ini, Pemprovsu bertujuan untuk meninjau Progress pendistribusian/penyaluran JPS (Pembagian Sembako) di Kab/Kota masing masing di Sumatera Utara. Dengan demikian, harapannya Pemprovsu dapat merumuskan langkah kedepan maupun solusi atas permasalahan terkait Penyaluran JPS di kab/kota masing Daerah di Provinsi Sumatera Utara. Untuk kita ketahui bersama, JPS di salurkan melalui Bantuan Penyaluran Paket Pangan (Sembako) atau dapat juga berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Ir. Hj. R. Sabrina selaku sekda Provsu dalam Rapat tersebut menegaskan kepada Sekda Kab/Kota di masing masing Daerah Provinsi Sumatera Utara agar memaparkan Progress yang telah di laksanakan oleh masing masing Kab/Kota dalam hal Penyaluran JPS. Dalam hal ini, Sekda Kota Padangsidimpuan, H.Letnan Dalimunthe, SKM. M.Kes, dalam laporannya Kepada Pemprovsu menyampaikan Pennyaluran JPS di Kota Padangsidimpuan sejauh ini tidak mendapat masalah yang signifikan dan sudah dapat terselesaikan. “alhamdulillah sudah 100 persen, tidak ada masalah ” tegas Letnan. Di akhir Rapat, Sekda Provsu memberikan poin – poin penting untuk segera di selesaikan bersama bagi tiap tiap kab/kota. sebagai berikut: – Menyampaikan segera laporan pertanggungjawaban keuangan atas Bantuan Langsung tunai (BLT) JPS dan surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada GGTP Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala BPBD Provinsi. – Menyampaikan data validasi dan verifikasi Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta mempedomani hasil sinkronisasi data dari BPKP tentang usulan penerima Bantuan Sosial Tunai (terlampir) – Agar menyampaikan validasi data masyarakat yang terdampak sosial dan ekonomi akibat covid- 19 (data masyarakat miskin baru) – Dalam menyongsong Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) agar mempersiapkan penerapan protokol kesehatan di semua bidang kehidupan, dan melakukan sosialisasi, simulasi dan edukasi kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga lainnya. Turut, hadir dalam rapat tersebut, Kadis Sosial maupun yg mewakili, Kadis Perdagangan, dan OPD terkait.

Audensi KPU Kota Padangsidimpuan tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020

KPU Kota Padangsidimpuan beserta jajaranya, melakukan Audiensi kepada Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH Selasa (23/06/2020), di ruang kerja Walikota Padangsidimpuan. Pertemuan ini membahas terkait adanya surat KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020. Afwan menjelaskan terkait amanah surat KPU yang penegasannya meminta kepada KPU Kabupaten / Kota yang tidak mengikuti Pilkada agar bisa melaporkan perkembangan pergerakan data pemilih berkelanjutan. Pihaknya telah melakukan beberapa langkah diantaranya dengan berkoordinasi dengan Plt. Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan harapan dapat memperoleh data yang komplit (nama, alamat, KK, Nik, status dan jenis kelamin) dari Dukcapil secara resmi kemudian KPU Kota Padangsidimpuan memvalidasi dan mengkonfirmasi langsung ke masyarakat. Terang Afwan. Afwan juga menjelaskan data tersebut sesungguhnya masih dalam skop internal KPU saja, “Privasi yang dijaga itu kita faham, dan tidak semena – semena menyebarkan dan kita sepakat bahwa hanya kebutuhan dari amanah surat KPU RI saja, internal kita saja” jelasnya. Menanggapi hal tersebut, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH mengatakan sebagai kepala daerah beliau tidak menerima tembusan surat tersebut, dan menurutnya seandainya diperkenankan pun Kadis Dukcapil juga tidak bisa serta merta memberikan data yang lengkap kepada KPU. Ucap Walikota. Plt Kadis Dukcapil Anisah menyampaikan terkait koordinasi sebelumnya, Dukcapil siap membantu memberikan data, tapi hanya terbatas nama dan nomor induk kependudukan (nik). “ Pusat akan memberikan data keseluruh KPU Kabupaten / Kota melalui Dirjen Kependudukan, diserahkan serentak seluruh indonesia. Jadi untuk pemutakhiran data yang bisa kita berikan hanya nama dan nik, dalam arti KPU sudah punya data base yang diberikan oleh Dirjen ”. Terang Anisah. @Sumber : Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan Setdako Padangsidimpuan