LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KOTA PADANG SIDEMPUAN TAHUN 2021
Pemerintah Kota Padang Sidempuan Menggelar Rapat Persiapan HUT RI Tahun 2022

Pemerintah Kota Padang Sidempuan menggelar rapat persiapan HUT RI tahun 2022, di aula Kantor Walikota setempat, Rabu (20/7/2022), guna menindaklanjuti surat Mensesneg RI, tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Rapat dipimpin Wali Kota Padang Sidempuan yang di wakili Oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Gempar Nauli Hamonangan, MM yang diikuti Forkopimda atau mewakili dengan agenda membahas kesiapan Pemerintah Kota Padang Sidempuan dalam memperingati HUT RI. Beliau Juga mengajak semua Jajaran OPD untuk dapat mensukseskan kegiatan yang telah direncanakan. Saat pelaksanaan rapat seluruh peserta rapat berkesempatan memberikan usulan dan masukan untuk kegiatan yang telah direncanakan.
WAKIL WALIKOTA RESMIKAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI PADANG SIDEMPUAN
Wakil Walikota Padangsidimpuan, Ir. H Arwin Siregar, MM Resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan di Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidempuan Tenggara pada Rabu, (20/07/2022). Bangunan ini sebelumnya adalah merupakan ex Kantor Satpol PP Kabupaten Tapanuli Selatan yang telah di pindah tangankan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Jaksa Agung Indonesia, ST Burhanuddin mencanangkan program Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif di beberapa Kejaksaan Negeri sejak 16 Maret lalu, Salah satunya Adalah Kejaksaan Negeri Padangsidempuan. Program tersebut dinilai sebagai pemecah permasalahan hukum yang kerap terjadi di Tanah Air. Rumah Restorative Justice ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar Peradilan serta keberadaannya yang begitu strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke Pengadilan.
Sosialisasi Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan No. 54 Tahun 2021

Sosialisasi Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan No. 54 Tahun 2021 digelar di enam kecamatan di Kota Padang Sidempuan mulai tanggal 12 s/d 14 Juli 2022. Peraturan Wali Kota ini berisi tentang Peran Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan Penurunan Stunting Terintegrasi Dan Pembinaan Kader Pemberdayaan Masyarakat. Dalam Kegiatan tersebut juga diadakan kegiatan pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Maksud disusunnya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Desa/Kelurahan dalam penurunan stunting secara terintegrasi melalui perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan pendampingan KPS di tingkat Desa/Kelurahan, sesuai peran dan kewenangan masing-masing. Sosialisasi keenam dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2022 pukul 15.00 di Aula Kantor Kecamatan Padang Sidempuan Selatan dan Sosialisasi keenam dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2022 pukul 10.00 di Aula Kantor Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara. Ery Silvana Siregar, S.STP, M.SP mewakili Ir. Ratna Yulianti Ritonga selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padang Sidempuan memaparkan peran desa dalam pencegahan dan penuruna stunting terintegrasi kepada para Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM). Pauzi, S.Gz selaku Satgas Stunting BKKBN Sumut juga menambahkan penyebab stunting, upaya-upaya untuk pencegahan dan penurunan stunting, Penggunaan Dana Desa dalam penurunan stunting hingga lingkup tugas desa dalam program stunting. Pada kegiatan tersebut juga diadakan dialog interaktif kepada para kader yang hadir untuk saling tukar pikiran dalam menghadapi masalah yang ada dilapangan.
Sosialisasi Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan No. 54 Tahun 2021

Sosialisasi Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan No. 54 Tahun 2021 digelar di enam kecamatan di Kota Padang Sidempuan mulai tanggal 12 s/d 14 Juli 2022. Peraturan Wali Kota ini berisi tentang Peran Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan Penurunan Stunting Terintegrasi Dan Pembinaan Kader Pemberdayaan Masyarakat. Dalam Kegiatan tersebut juga diadakan kegiatan pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Maksud disusunnya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Desa/Kelurahan dalam penurunan stunting secara terintegrasi melalui perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan pendampingan KPS di tingkat Desa/Kelurahan, sesuai peran dan kewenangan masing-masing. Sosialisasi ketiga dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2022 pukul 10.00 di Aula Kantor Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru dan Sosialisasi keempat dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2022 pukul 15.00 di Aula Kantor Kecamatan Padang Sidempuan Utara. Ir. Ratna Yulianti Ritonga selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padang Sidempuan memaparkan peran desa dalam pencegahan dan penuruna stunting terintegrasi kepada para Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dan juga tugas-tugas yang diembannya. Pauzi, S.Gz selaku Satgas Stunting BKKBN Sumut juga menambahkan penyebab stunting, upaya-upaya untuk pencegahan dan penurunan stunting, Penggunaan Dana Desa dalam penurunan stunting hingga lingkup tugas desa dalam program stunting. Pada kegiatan tersebut juga diadakan dialog interaktif kepada para kader yang hadir untuk saling tukar pikiran dalam menghadapi masalah yang ada dilapangan.
Sosialisasi Perwal Pemko Padang Sidempuan No. 54 Tahun 2021

Sosialisasi Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan No. 54 Tahun 2021 digelar di enam kecamatan di Kota Padang Sidempuan mulai tanggal 12 s/d 14 Juli 2022. Peraturan Wali Kota ini berisi tentang Peran Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan Penurunan Stunting Terintegrasi Dan Pembinaan Kader Pemberdayaan Masyarakat. Dalam Kegiatan tersebut juga diadakan kegiatan pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Maksud disusunnya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Desa/Kelurahan dalam penurunan stunting secara terintegrasi melalui perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan pendampingan KPS di tingkat Desa/Kelurahan, sesuai peran dan kewenangan masing-masing. Sosialisasi hari pertama dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2022 pukul 09.00 di Aula Kantor Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu dan Sosialisasi kedua dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2022 pukul 14.00 di Aula Kantor Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua. Ir. Ratna Yulianti Ritonga selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padang Sidempuan memaparkan peran desa dalam pencegahan dan penuruna stunting terintegrasi kepada para Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dan juga tugas-tugas yang diembannya. Pauzi, S.Gz selaku Satgas Stunting BKKBN Sumut juga menambahkan penyebab stunting, upaya-upaya untuk pencegahan dan penurunan stunting, Penggunaan Dana Desa dalam penurunan stunting hingga lingkup tugas desa dalam program stunting. Pada kegiatan tersebut juga diadakan dialog interaktif kepada para kader yang hadir untuk saling tukar pikiran dalam menghadapi masalah yang ada dilapangan.
Rapat Koordinasi Dalam Penyambutan Hari Raya Idul Adha 1443 H/ 2022 M

Rapat Pelaksanaan Kegiatan Penyambutan dan Pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Adha 1443 H/ 2022 M digelar di Aula Kantor Wali Kota Padang Sidempuan pada hari kamis (07/07/2022) Dalam rapat tersebut Ketua MUI Kota Padang Sidempuan, H. Zulfan Efendi Hasibuan menyampaikan bahwa Idul Adha di Indonesia akan jatuh pada hari Minggu, 10 Juli 2022 sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama. Beliau mengatakan ada dua metode untuk menentukan awal bulan yaitu dengan metode rukyat dan hisab. “Sebenarnya tanggal 1 Dzhulhizzah jatuh pada hari Kamis secara teori, tetapi setelah dipantau dari beberapa titik strategis di seluruh wilayah Indonesia, ternyata satupun tidak ada yang melihat hilal. Akhirnya, oleh sidang Isbat Kementerian Agama ditetapkanlah 1 Dzhulhizzah pada hari Jum’at sehingga Idul Adha jatuh pada hari Ahad (Minggu).” Ungkap beliau Dalam hal perbedaan penentuan tanggal Idul Adha, Ketua MUI Kota Padang Sidempuan berpesan untuk tidak dijadikan sebagai pertentangan dan harus dianggap sebagai khasanah kekayaan kita. Polres Kota Padang Sidempuan dan SatPol PP menyatakan siap untuk memberikan keamanan pada saat pelaksanaan hari Raya Idul Adha nantinya. Khusus untuk hewan yang akan dikurbankan pada saat Idul Adha diterangkan dalam Surat Edaran Nomor SE. 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M. Salah satu point dari surat edaran tersebut tertulis penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Untuk kondisi Kesehatan hewan kurban adalah dengan kriteria berikut;1. Tidak menunjukkan gejalan klinis PMK seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.2. Tidak mengeluarkan air liur/ lendir berlebihan; dan3. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan Lakukan Monitoring Kesejumlah Kandang Hewan Ternak Milik Warga

Pemerintah Kota Padang Sidempuan melalui Dinas Pertanian bersama Polres Padang Sidempuan melakukan monitoring ke sejumlah kandang hewan ternak milik warga, Minggu (5/7/2022). Kegiatan ini bertujuan mencegah penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak. Kadis Pertanian, Edi Darwan menjelaskan bahwa kegiatan monitoring ini dilakukan di dua lokasi, antara lain kandang milik Basiran dan Parlaungan Harahap di Desa Labuhan Labo Kec. Padang Sidempuan Tenggara. “Hasil pemeriksaan oleh dokter hewan Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan di dua lokasi ini tidak ditemukan adanya hewan ternak yang terjangkit virus PMK,” ucapnya. Dimana dari dua lokasi tersebut terdapat 187 ekor sapi, sementara yang akan menjadi hewan kurban sebanyak 87 ekor sapi, tambah Edi. Sedangkan Kasat Binmas Polres Kota Padang Sidempuan AKP. Sulhan Arifin SH mengimbau kepada para peternak agar memelihara hewan kurban dengan rutin melakukan pengecekan agar hewan ternak tersebut dalam keadaan sehat. “Kami menghimbau kepada seluruh peternak sapi agar memelihara sapinya dengan cara rutin melakukan pengecekan agar hewan ternaknya dalam keadaan sehat,” ungkapnya. Lanjutnya, pihak Gugus Tugas Pencegahan PMK Kota Padang Sidempuan yang terdiri dari unsur TNI, Polri bersama Pemko Padang Sidempuan akan melakukan penyekatan terhadap hewan yang keluar masuk Kota Padang Sidempuan. “Jika ada hewan yang tidak memiliki SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) kami akan langsung memulangkan dan tidak mengijinkannya memasuki Kota Padang Sidempuan,” tutupnya. Hadir dalam rombongan monitoring Kapolsek Batunadua, Kabid Pertenakan Ahmad Rifai Simamora, Pengawas mutu pangan Fitrah Nurlaila Lubis, Dokter hewan Dinas Pertanian drh. Nelli Suyanti, drh. Sri Milfa, Penyuluh Arief Santoso serta Bhabinkamtibmas.
Pengambilan Keputusan PPP APBD Kota Padang Sidempuan TA 2021

Rapat Paripurna digelar di ruang sidang DPRD Kota Padang SIdempuan pada hari Senin (04/07/2022). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan, Siwan Siswanto, SH. Digelarnya rapat ini adalah dalam rangka untuk mengambil keputusan Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran 2021. Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution, SH mengatakan bahwa Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai salah satu indikator penenti tingkat keberhasilan dan pertimbangan lebih lanjut bagi pengambilan keputusan dimasa yang akan datang. “Dalam kaitan inilah kami menyadari bahwa urgensi keberadaan di masa mendatang merupakan gambaran dari saat ini, betapa antusias dan seriusnya perhatian anggota dewan yang terhormat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, sebagai amanah seluruh masyarakat Kota Padang Sidempuan yang sekaligus sebagai tugas dan tanggung jawab kita semua.” Tutur Wali Kota Turut hadir Wakil Wali Kota, Wakil Ketua DPRD Kota Padang SIdempuan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli, Sekretaris Dewan dan para undangan lainnya
Wawako Ir. H. Arwin Siregar Bertindak Sebagai Pembina Upacara Penutupan Jambore Tahun 2022

Wakil Wali Kota Padang Sidempuan, Ir. H. Arwin Siregar, MM menjadi pembina Upacara Penutupan Jambore Cabang Gerakan Pramuka Kota Padang Sidempuan Tahun 2022 yang digelar di Lapangan Pulo Bauk Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara pada hari Kamis (30/06/2022). Penutupan Perkemahan Jambore Cabang Gerakan Pramuka Kota Padang Sidempuan Tahun 2022 dihadiri oleh FORKOPIMDA, Sekda Kota, Ketua Kwarcab Kota Padang Sidempuan, dan Ketua Harian Kwarcab Kota Padang Sidempuan. Wakil Wali Kota dalam arahannya mengatakan pendidikan kepramukaan dilaksanakan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. Kegiatan ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik. “Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda, seperti perbedaan rasa akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik, dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya.” Wakil Wali Kota juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada kakak-kakak pembina atas terselenggaranya acara jambore cabang yang telah dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni – 30 Juni 2022. “Saya ucapkan banyak terimakasih karena kerelaan kakak-kakak dalam membina generasi muda kita ini meskipun apa yang kakak-kakak perbuat tidak terbayar jasanya, tidur di tenda di alam terbuka bersama adik-adik, berhujan panas tanpa mengenal lelah demi untuk membina anak-anak generasi bangsa kita ini.” Tutur Wakil Wali Kota Pada akhir acara kakak pembina mengumumkan sekolah-sekolah yang mendapatkan juara dalam hal kebersihan tenda antara lain dari grup putra SMPN 8, SMPN 2, dan MTsN 2 sedangkan dari grup putri adalah SMPN 7, SMPN 3 dan MTsN 2.