Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution S.H, didampingi Wakil Wali kota Padang sidempuan Ir. H. Arwin Siregar, M.M. Menghadiri Penamatan Santri-Santriyah Sekaligus hari lahir ke-10 Pondok Pesantren Al-Shoulatiyah

Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution S.H, didampingi Wakil Wali kota Padang sidempuan Ir. H. Arwin Siregar, M.M. Menghadiri Penamatan Santri-Santriyah Sekaligus hari lahir ke-10 Pondok Pesantren Al-Shoulatiyah, Desa bargottopong Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kamis (28/7/2022). Beliau berharap, para Santri-Santriyah dapat menggunakan ilmu agama yang didapat dalam kehidupan sehari hari. “Semoga para Santri-Santriyah dapat menjadi teladan, dan menerapkan ilmu agama yang telah dipelajari dari pondok pesantren ini, menjadi bekal dalam kehidupan sehari dan juga dapat mengedukasi orang-orang terdekatnya maupun sekelilingnya, agar mempunyai akhlakul kharimah,” tandasnya. Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Shoulatiyah, Syech Andi Saputra berharap semoga para Santri-Santriyah dapat membantu Pemerintah khususnya masyarakat yang berada di sekitarnya untuk menyebarkan Islam yang rahmatan lil alam dan juga Islam yang Ahlussunnah Wal Jama`ah.
SEBANYAK 189 JEMAAH HAJI ASAL KOTA PADANG SIDEMPUAN KEMBALI DARI TANAH SUCI

SEBANYAK 189 JEMAAH HAJI ASAL KOTA PADANG SIDEMPUAN KEMBALI DARI TANAH SUCI. Walikota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution, SH sambut kedatangan Jemaah Haji Asal Kota Padang Sidempuan dari Tanah Suci di Halaman Kantor Walikota pada Selasa (26/07/2022). Khoirun Nikmad, Pimpinan kloter 03 Kota Padang Sidempuan mengatakan, sebanyak 189 Jemaah haji tersebut sudah sampai di tanah air pada hari Senin kemarin (25/7/2022) siang di Bandara Internasional Kuala Namu (KNO) Deli Serdang Sumatera Utara sekitar pukul 14.00 WIB. Diketahui satu Jemaah laki – laki Asal Kota Padang SIdempuan dikabarkan tidak dapat kembali ke tanah air dikarenakan sedang sakit. Jamaah haji tersebut atas nama Balyan kadir Nasution berusia 58 tahun, Warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua dan sampai saat ini masih dirawat di RS King Faisal. Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, MM pada sambutannya mengucapkan selamat datang jamaah haji Kloter 03 Debarkasi Medan tahun 1443H/2022 M kembali ke tanah air dalam keadaan sehat.Beliau juga berpesan kepada para Jamaah Haji Kloter 03, agar ilmu pengetahuan agama yang selama ini diperoleh di Mekkah, dapat diterapkan, diamalkan dan semakin ditingkatkan pelaksanaannya.
Sistem Informasi Pemerintah Daerah Lampiran 1 APBD
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KOTA PADANG SIDEMPUAN TAHUN 2021
Pemerintah Kota Padang Sidempuan Menggelar Rapat Persiapan HUT RI Tahun 2022

Pemerintah Kota Padang Sidempuan menggelar rapat persiapan HUT RI tahun 2022, di aula Kantor Walikota setempat, Rabu (20/7/2022), guna menindaklanjuti surat Mensesneg RI, tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Rapat dipimpin Wali Kota Padang Sidempuan yang di wakili Oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Gempar Nauli Hamonangan, MM yang diikuti Forkopimda atau mewakili dengan agenda membahas kesiapan Pemerintah Kota Padang Sidempuan dalam memperingati HUT RI. Beliau Juga mengajak semua Jajaran OPD untuk dapat mensukseskan kegiatan yang telah direncanakan. Saat pelaksanaan rapat seluruh peserta rapat berkesempatan memberikan usulan dan masukan untuk kegiatan yang telah direncanakan.
WAKIL WALIKOTA RESMIKAN RUMAH RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI PADANG SIDEMPUAN
Wakil Walikota Padangsidimpuan, Ir. H Arwin Siregar, MM Resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan di Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidempuan Tenggara pada Rabu, (20/07/2022). Bangunan ini sebelumnya adalah merupakan ex Kantor Satpol PP Kabupaten Tapanuli Selatan yang telah di pindah tangankan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Jaksa Agung Indonesia, ST Burhanuddin mencanangkan program Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif di beberapa Kejaksaan Negeri sejak 16 Maret lalu, Salah satunya Adalah Kejaksaan Negeri Padangsidempuan. Program tersebut dinilai sebagai pemecah permasalahan hukum yang kerap terjadi di Tanah Air. Rumah Restorative Justice ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar Peradilan serta keberadaannya yang begitu strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke Pengadilan.
Sosialisasi Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan No. 54 Tahun 2021

Sosialisasi Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan No. 54 Tahun 2021 digelar di enam kecamatan di Kota Padang Sidempuan mulai tanggal 12 s/d 14 Juli 2022. Peraturan Wali Kota ini berisi tentang Peran Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan Penurunan Stunting Terintegrasi Dan Pembinaan Kader Pemberdayaan Masyarakat. Dalam Kegiatan tersebut juga diadakan kegiatan pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Maksud disusunnya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Desa/Kelurahan dalam penurunan stunting secara terintegrasi melalui perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan pendampingan KPS di tingkat Desa/Kelurahan, sesuai peran dan kewenangan masing-masing. Sosialisasi keenam dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2022 pukul 15.00 di Aula Kantor Kecamatan Padang Sidempuan Selatan dan Sosialisasi keenam dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2022 pukul 10.00 di Aula Kantor Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara. Ery Silvana Siregar, S.STP, M.SP mewakili Ir. Ratna Yulianti Ritonga selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padang Sidempuan memaparkan peran desa dalam pencegahan dan penuruna stunting terintegrasi kepada para Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM). Pauzi, S.Gz selaku Satgas Stunting BKKBN Sumut juga menambahkan penyebab stunting, upaya-upaya untuk pencegahan dan penurunan stunting, Penggunaan Dana Desa dalam penurunan stunting hingga lingkup tugas desa dalam program stunting. Pada kegiatan tersebut juga diadakan dialog interaktif kepada para kader yang hadir untuk saling tukar pikiran dalam menghadapi masalah yang ada dilapangan.
Sosialisasi Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan No. 54 Tahun 2021

Sosialisasi Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan No. 54 Tahun 2021 digelar di enam kecamatan di Kota Padang Sidempuan mulai tanggal 12 s/d 14 Juli 2022. Peraturan Wali Kota ini berisi tentang Peran Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan Penurunan Stunting Terintegrasi Dan Pembinaan Kader Pemberdayaan Masyarakat. Dalam Kegiatan tersebut juga diadakan kegiatan pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Maksud disusunnya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Desa/Kelurahan dalam penurunan stunting secara terintegrasi melalui perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan pendampingan KPS di tingkat Desa/Kelurahan, sesuai peran dan kewenangan masing-masing. Sosialisasi ketiga dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2022 pukul 10.00 di Aula Kantor Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru dan Sosialisasi keempat dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2022 pukul 15.00 di Aula Kantor Kecamatan Padang Sidempuan Utara. Ir. Ratna Yulianti Ritonga selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padang Sidempuan memaparkan peran desa dalam pencegahan dan penuruna stunting terintegrasi kepada para Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dan juga tugas-tugas yang diembannya. Pauzi, S.Gz selaku Satgas Stunting BKKBN Sumut juga menambahkan penyebab stunting, upaya-upaya untuk pencegahan dan penurunan stunting, Penggunaan Dana Desa dalam penurunan stunting hingga lingkup tugas desa dalam program stunting. Pada kegiatan tersebut juga diadakan dialog interaktif kepada para kader yang hadir untuk saling tukar pikiran dalam menghadapi masalah yang ada dilapangan.
Sosialisasi Perwal Pemko Padang Sidempuan No. 54 Tahun 2021

Sosialisasi Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan No. 54 Tahun 2021 digelar di enam kecamatan di Kota Padang Sidempuan mulai tanggal 12 s/d 14 Juli 2022. Peraturan Wali Kota ini berisi tentang Peran Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan Penurunan Stunting Terintegrasi Dan Pembinaan Kader Pemberdayaan Masyarakat. Dalam Kegiatan tersebut juga diadakan kegiatan pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Maksud disusunnya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Desa/Kelurahan dalam penurunan stunting secara terintegrasi melalui perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan pendampingan KPS di tingkat Desa/Kelurahan, sesuai peran dan kewenangan masing-masing. Sosialisasi hari pertama dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2022 pukul 09.00 di Aula Kantor Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu dan Sosialisasi kedua dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2022 pukul 14.00 di Aula Kantor Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua. Ir. Ratna Yulianti Ritonga selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padang Sidempuan memaparkan peran desa dalam pencegahan dan penuruna stunting terintegrasi kepada para Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dan juga tugas-tugas yang diembannya. Pauzi, S.Gz selaku Satgas Stunting BKKBN Sumut juga menambahkan penyebab stunting, upaya-upaya untuk pencegahan dan penurunan stunting, Penggunaan Dana Desa dalam penurunan stunting hingga lingkup tugas desa dalam program stunting. Pada kegiatan tersebut juga diadakan dialog interaktif kepada para kader yang hadir untuk saling tukar pikiran dalam menghadapi masalah yang ada dilapangan.
Rapat Koordinasi Dalam Penyambutan Hari Raya Idul Adha 1443 H/ 2022 M

Rapat Pelaksanaan Kegiatan Penyambutan dan Pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Adha 1443 H/ 2022 M digelar di Aula Kantor Wali Kota Padang Sidempuan pada hari kamis (07/07/2022) Dalam rapat tersebut Ketua MUI Kota Padang Sidempuan, H. Zulfan Efendi Hasibuan menyampaikan bahwa Idul Adha di Indonesia akan jatuh pada hari Minggu, 10 Juli 2022 sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama. Beliau mengatakan ada dua metode untuk menentukan awal bulan yaitu dengan metode rukyat dan hisab. “Sebenarnya tanggal 1 Dzhulhizzah jatuh pada hari Kamis secara teori, tetapi setelah dipantau dari beberapa titik strategis di seluruh wilayah Indonesia, ternyata satupun tidak ada yang melihat hilal. Akhirnya, oleh sidang Isbat Kementerian Agama ditetapkanlah 1 Dzhulhizzah pada hari Jum’at sehingga Idul Adha jatuh pada hari Ahad (Minggu).” Ungkap beliau Dalam hal perbedaan penentuan tanggal Idul Adha, Ketua MUI Kota Padang Sidempuan berpesan untuk tidak dijadikan sebagai pertentangan dan harus dianggap sebagai khasanah kekayaan kita. Polres Kota Padang Sidempuan dan SatPol PP menyatakan siap untuk memberikan keamanan pada saat pelaksanaan hari Raya Idul Adha nantinya. Khusus untuk hewan yang akan dikurbankan pada saat Idul Adha diterangkan dalam Surat Edaran Nomor SE. 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M. Salah satu point dari surat edaran tersebut tertulis penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Untuk kondisi Kesehatan hewan kurban adalah dengan kriteria berikut;1. Tidak menunjukkan gejalan klinis PMK seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.2. Tidak mengeluarkan air liur/ lendir berlebihan; dan3. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.