Gubsu Minta Kepala Desa Menggunakan Dana Desa Untuk Hal Yang Produktif

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta kepala desa agar menggunakan dana desa untuk hal yang produktif. Dengan cara mengoptimalkan potensi desa masing-masing bukan banyak malah sering melakukan Bimbingan Teknis. Padangsidempuan memiliki kekayaan dan keindahan alam. Potensi tersebut bila dimaksimalkan bisa membuat masyarakat sejahtera kat Edy Rahmayadi di Aula Daulay Simorangkir Kodim 0212/TS Jalan Imam Bonjol, Kamis (17/6). “Anda (kepala desa) lebih tahu daerah anda, ayo maksimalkan dana desa, anda diamanahkan Rp 1 miliar, maksimalkan itu. Jangan cuma dibuat pake Bimtek aja hasilnya ga ada,” kata Gubernur disambut tawa para Kades dan Camat kota Padangsidimpuan. Kata Gubernur, kepala desa adalah kunci menyejahterakan desa. Maka kepala desa adalah kunci menyukseskan visi misi membangun desa menata kota. “Kota tak bisa ditata kalau desa tidak dibangun, ” ucap Gubernur Walikota Padangsidempuan mengatakan wilayahnya memiliki 42 desa di empat kecamatan. Dia optimis akan ada desa-desa yang bisa mengembangkan desanya dengan baik. “Kita akan terus dorong desa-desa di sini untuk mengembangkan potensinya. Kita akan bantu mereka. Seperti yang dikatakan Pak Gubernur desalah yang menjadi pondasi Sumut,” kata Irsan Efendi Nasution. Kota Padangsidempuan desa-desa menurut Kadis PMD Syafaruddin Harahap sudah memulai mengembangkan potensinya, misalnya Desa Hutapadang, Joring Lombang dan Natobang, Sabungan, Hutalimbong dan beberapa desa lainnya. Sudah ada 31 dari 42 desa yang saat ini fokus mengembangkan potensi daerahnya, tetapi masih dalam tahap awal. “Hutapadang dan beberapa desa di kecamatan Angkola Julu progresnya bagus. Di Angkola Julu lebih cepat karena daerah itu Berastaginya Padangsidempuan, jadi mereka selain wisata juga hasil pertanian seperti sayur, bawang dan lain-lain. Ditempat lain kita akan coba wisata sawah,” kata Syafaruddin. Berbeda dengan desa di Kecamatan Angkola Julu, Kades Hutapadang Ihwanuddin Siregar fokus meningkatkan produksi salak. Masyarakat di sana terus dilatih untuk memelihara tanaman salak dengan benar untuk mendapat hasil maksimal. Selain itu, mereka bersama BUMdes juga melatih masyarakat mengolah salak menjadi bahan makanan dan minuman agar bisa dijual dengan harga lebih tinggi. “Kita mengedukasi masyarakat agar memelihar salak dengan baik. Kita juga sedang menggalakkan pengolahan salak menjadi barang jadi seperi dodol, keripik, manisan, kopi dan lainnya,” kata Ihwanuddin. @Sumber : Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setdako Padangsidimpuan  

14 Hari Pesta Nikah Dilarang Di Sidimpuan, Warkop Hanya Sampai Jam 9 Malam

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan melarang pesta pernikahan dan kegiatan sejenis yang dapat mengundang kerumunan massa selama 14 hari ke depan, Senin (14/6) sampai Minggu (27/6). Satgas Covid-19 juga membatasi operasional kegiatan usaha yang menyediakan makan dan minum di tempat seperti warung kopi, hanya sampai pukul 21:00 WIB atau jam 9 malam. “Keputusan ini berlaku 14 hari. Terpaksa kita lakukan karena terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 dari bilan Januari sampai Mei 2021,” kata Wali Kota yang juga Ketua Satgas Penganan Covid-19 Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Senin (14/6). Berbicara di hadapan wartawan, Irsan didampingi Wakil Ketua Satgas Covid-19 yaitu Kapolres Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini, Dandim 0212/TS Letkol Inf. Rooy Chandra Sihombing, Kajari Sidimpuan diwakili Kasi Intel Sonang Simanjuntak, Sekretaris Satgas Arpan Harapan Siregar, Sekda Kota Letnan Dalimunthe dan lainnya. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran nomor 497/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Padangsidimpuan. Dalam Surat Edaran itu, Satgas Covid-19 melarang pelaksanaan seluruh pesta dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Memberlakukan PPKM Mikro dengan membatasi jam operasional restoran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung minuman tradisional sampai pukul 21:00 WIB. Saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan. Untuk kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan live musik, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib terapkan Protokol Kesehatan dan tutup jam 21:00 WIB. Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas tempat yang disiapkan. Menerapkan Prokes. Terkait kemalangan, acara tahlilan bagi umat Islam dan persemayaman bagi umat agama lain diizinkan hanya satu malam atau satu hari saja. Camat dan lurah serta kepala desa, wajib melakukan pengawasan secara aktif pelaksanaan PPKM Mikro ini sampai ke tingkat lingkungan dan dusun. Terhadap pelanggaran ketentuan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan dan instansi berwenang lainnya. PPKM Mikro ini berlaku sejak 14 Juni sampai 27 Juni 2021. Selanjutnya akan dievaluasi secara dinamis dan terkoodinir terhadap perkembangan kepatuhan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan. @Sumber : Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setdako Padangsidimpuan

Walikota bersama Pimpinan DPRD tandatangani Keputusan bersama Perubahan RPJMD Tahun 2019 – 2023

Rapat Paripurna tersebut di buka oleh Ketua Dprd Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto SH. Sebelum pengambilan keputusan terhadap Ranperda PRPJMD, Sidang paripurna tersebut di awali dengan penyampaian laporan kehadiran anggota dewan, yang di bacakan sekretaris dewan. Siswan Siswanto, SH menyampaikan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang di sertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang di susun dengan berpedoman pada RPJMD dan RPJMN. Walikota yang menghadiri rapat ini dalam sambutannya mengucapkan Terimakasih kepada anggota dewan yang telah menerima Ranperda tentang PRPJMD Kota Padangsidimpuan Tahun 2019 – 2023 untuk di bahas pada Rapat- rapat selanjutnya. Atas di setujuinya RPJMD ini, Walikota dan Ketua DPRD menandatangani Keputusan bersama Perubahan RPJMD Tahun 2019 – 2023 di saksikan Anggota Dewan dari Fraksi Partai Lainnya.

TIM PKK Sosialisasikan IVA Test sekaligus melaksanakan kegiatan POSYANDU

Tim Penggerak PKK Kota Padangsidimpuan adakan IVA Test sekaligus melaksanakan kegiatan POSYANDU di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua pada hari Rabu (09/06/2021). Petugas medis yang turun melaksanakan kegiatan tersebut adalah Puskesmas Batunadua. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Madrasah Awaliyah Desa Purwodadi yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB. IVA test adalah salah satu deteksi dini kanker serviks dengan menggunakan asam asetat 3-5 % secara dioleskan dan dilihat dengan pengamatan langsung. Jumlah target yang akan dites sebanyak 144 orang wanita yang sudah menikah di Desa Purwodadi pada golongan umur 20 s/d 30 tahun. Dari penuturan Masnun Hasibuan selaku Duta IVA Test Batunadua pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mendeteksi penyakit-penyakit kewanitaan yang berasal dari kelainan pada dinding Rahim seperti kanker serviks. Acara ini dihadiri oleh Tim PKK Kota Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Batunadua, Kepala Desa Purwodadi, Ketua Puskesmas Batunadua dan para undangan lainnya.