Dilakukan nya kembali penertiban pedagang kaki lima di jalan Thamrin kota Padang Sidempuan, Senin (08/05/2023).
Pada cuaca hujan gerimis, Tim Terpadu kota Padang Sidempuan tidak patah semangat untuk terus-menerus melakukan proses penataan kembali Jl. Thamrin dan sekitarnya yang berada di pusat Kota Padang Sidempuan dengan mengembalikan fungsi Jalan dan Trotoar seperti semula.
Penataan Kota Padang Sidempuan khususnya penggunaan jalan dan trotoar sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 41 tahun 2003 dan Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2005.
Dalam wawancara, Kepala Dinas Perdagangan, Ridoan Pasaribu mengatakan program ini akan terus dilakukan yang dimana para pedagang sudah berjanji dan membuat pernyataan dua hari setelah Idul Fitri akan pindah dan tidak lagi berjualan di sepataran khususnya Sangkumpal Bonang.
“Jadi kita menindaklanjuti kepada perjanjian mereka (pedagang kaki lima) dan terus mengingat kan kepada para pedagang agar pindah ke pasar-pasar yang resmi dikota Padang Sidempuan.” Tuturnya.
Aksi penertiban ini juga akan dilakukan beberapa hari kedepannya oleh Tim Terpadu kota Padang Sidempuan seperti Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perindag, Dinas Lingkungan Hidup, Polri-TNI dan lainnya.