Advokasi dan Penguatan Komitmen Pemerintah Daerah dan Swasta Dalam Pencegahan Stunting digelar di Aula Universitas Aufa Royhan pada hari Selasa (13/09/2022).
Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting telah melakukan strategi percepatan dalam rangka mewujudkan penurunan angka stunting di Indonesia.
Strategi tersebut dilakukan melalui Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 (RAN PASTI 2021-2024).
RAN PASTI adalah Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 yang digunakan sebagai acuan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi di antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia yang sehat, cerdas dan produktif.
Ir. H. Arwin Siregar, MM mengatakan Perguruan Tinggi diharapkan dapat berkontribusi dalam menurunkan angka stunting dan juga berperan menjaga sustainibilitas Program Penurunan Stunting.
“Perguruan Tinggi sendiri terdiri dari banyak para intelektual dan pakar dari berbagai bidang ilmu yang diharapkan dapat berkontribusi dalam menurunkan angka stunting.”
“Diharapkan akan memberi banyak kontribusi dengan bersinergi dengan pemerintah dan swasta dalam mengupayakan pencegahan dan mempercepat penurunan stunting khususnya di Kota Padang Sidempuan.” Papar Wakil Wali Kota.
Sejalan dengan target yang diharapkan oleh Presiden Jokowi bahwa prevalensi stunting di Indonesia diharapkan berada pada angka 14% pada tahun 2024.
Melalui momentum kegiatan advokasi dan penguatan komitmen ini, Pemerintah Daerah dan Swasta bersinergi dan bergerak bersama melakukan upaya-upaya percepatan stunting di Kota Padang Sidempuan.