Padangsidimpuan
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Geografi
    • Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Sarana Dan Prasarana
  • Profil Pimpinan
    • Kepala Dinas
    • Sekretariat
    • Kepala Bidang
  • Download
  • APBD
  • OPD
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Geografi
    • Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Sarana Dan Prasarana
  • Profil Pimpinan
    • Kepala Dinas
    • Sekretariat
    • Kepala Bidang
  • Download
  • APBD
  • OPD
No Result
View All Result
Padangsidimpuan
No Result
View All Result
Home Berita

Sosialisasi Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan No. 54 Tahun 2021

ANGGER by ANGGER
14 Juli 2022
in Berita
0

Sosialisasi Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan No. 54 Tahun 2021 digelar di enam kecamatan di Kota Padang Sidempuan mulai tanggal 12 s/d 14 Juli 2022.

Peraturan Wali Kota ini berisi tentang Peran Desa/Kelurahan Dalam Pencegahan Penurunan Stunting Terintegrasi Dan Pembinaan Kader Pemberdayaan Masyarakat. Dalam Kegiatan tersebut juga diadakan kegiatan pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM).

Maksud disusunnya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Desa/Kelurahan dalam penurunan stunting secara terintegrasi melalui perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan pendampingan KPS di tingkat Desa/Kelurahan, sesuai peran dan kewenangan masing-masing.

Sosialisasi ketiga dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2022 pukul 10.00 di Aula Kantor Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru dan Sosialisasi keempat dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2022 pukul 15.00 di Aula Kantor Kecamatan Padang Sidempuan Utara.

Ir. Ratna Yulianti Ritonga selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padang Sidempuan memaparkan peran desa dalam pencegahan dan penuruna stunting terintegrasi kepada para Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dan juga tugas-tugas yang diembannya.

Pauzi, S.Gz selaku Satgas Stunting BKKBN Sumut juga menambahkan penyebab stunting, upaya-upaya untuk pencegahan dan penurunan stunting, Penggunaan Dana Desa dalam penurunan stunting hingga lingkup tugas desa dalam program stunting.

Pada kegiatan tersebut juga diadakan dialog interaktif kepada para kader yang hadir untuk saling tukar pikiran dalam menghadapi masalah yang ada dilapangan.

ShareTweetSend
Next Post

Sosialisasi Peraturan Wali Kota Padang Sidempuan No. 54 Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengumuman / Himbauan

Info

PERUBAHAN RENSTRA

by winda
16 Agustus 2022
0

PERUBAHAN-RENSTRAUnduh

Read more

LAKIP 2021

16 Agustus 2022

IKU

16 Agustus 2022

LAMPIRAN PK 2022

16 Agustus 2022

PK-2022-2

16 Agustus 2022

Informasi

Wek II, Padangsidimpuan Utara,

Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara 22711

Link Terkait

http://www.indonesia.go.id/
http://www.dpr.go.id/
http://www.kemendagri.go.id/
http://www.menpan.go.id/
http://www.kemendag.go.id/
http://www.deptan.go.id/
http://www.pu.go.id/
http://www.sumutprov.go.id/

Dukungan Konten

Copyright @2018 Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Padangsidimpuan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Geografi
    • Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Sarana Dan Prasarana
  • Profil Pimpinan
    • Kepala Dinas
    • Sekretariat
    • Kepala Bidang
  • Download
  • APBD
  • OPD

Copyright @2018 Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Padangsidimpuan