Rembuk Aksi Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022 digelar di Aula Kantor Camat Padang Sidempuan Hutaimbaru pada hari Selasa (07/06/2022)
Acara ini dibuka langsung oleh Sekretaris Camat Padang Sidempuan Hutaimbaru, Pandapotan Rangkuti Camat Hutaimbaru, Cecep Rahmat, SP.t mengatakan rembuk ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 72 Tahun 2021 yang berisi tentang Percepatan Penurunan Stunting karena stunting merupakan masalah nasional
“Komitmen Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru dalam penekanan stunting ini akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 72 Tahun 2021 dan juga Surat Keputusan TPPS Kecamatan Padang Sidempuan Hutarimbaru” Tutur Camat Hutaimbaru
Penandatanganan Komitmen Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru dilakukan oleh Camat Hutaimbaru, Kepala Puskesmas Hutaimbaru, Lurah dan Kepala Desa di Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru sebagai Komitmen bersama untuk Pelaksanaan Percepatan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi Kota Padang Sidempuan Tahun 2022