Polres Padangsidimpuan Musnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja di halaman Kantor Polres Padangsidimpuan dengan berat keseluruhan 250.000 gram yang di sita dari tersangka AS dan PR pada Kamis (16/04/20).
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK, MH kepada awak media mengatakan, Barang bukti ini di amankan oleh Polres Padangsidimpuan bulan Januari 2020 yang lalu, tujuan pemusnahan Barang Bukti tersebut agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh Oknum-Oknum
yang tidak bertanggungjawab. “jelasnya.
Dalam kesempatan ini juga Kapolres menunjukkan barang bukti ganja sebanyak 23 kilogram hasil temuan warga disalah satu lingkungan di Kota Padangsidimpuan. “Kami akan lakukan penyelidikan guna mengungkap pemiliknya,” tutur Juliani. Kapolres mengapresiasi partisipasi masyarakat yang sudah ikut membantu tugas tugas polisi.
Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH yang pada kegiatan ini turut hadir, juga memberikan apresiasinya atas kinerja Polres Padangsidimpuan dalam memberantas Narkotika dan penyebarannya. “semoga tidak ada lagi dan bahkan inilah pemusnahan terbesar yang terakhir untuk kita saksikan”
harap Walikota.
Pemusnahan barang bukti tersebut bersama sama di saksikan oleh Polres Padangsidimpuan beserta jajaran, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kajari, Kepala BNNK, Ketua MUI, Pengacara Tersangka, dan Seluruh Awak Media.